Tuesday, June 24, 2008

Donat Kentang

Resep ini g dapet dari Ching-Ching waktu latbar Pastry teras-kuliner-bandung. Belom sempet terus upload resep soalnya ga sempet foto hasilnya sih he he.. Berhubung temanku tercinta ini dah minta melulu resepnya. G posting deh tanpa foto. Kalo dah sempet bikin baru ditambahin foto he he... Oya, ini resep mungkin udah beda sama aslinya... So, kalo pengan tau resep aslinya silakan meluncur ke site si pemberi resep ;).

Bahan:
- 11 gr / 1 sachet ragi instant
- 500 gr tepung terigu
- 4 sdm gula pasir
- 1 sdt garam
- 1 butir telur (boleh pake putihnya, boleh kuningnya doank.. kalo g pake putihnya soalnya sayang suka kebuang sih)
- 2 sdm susu bubuk
- 1 sdm margarine / shortening
- 1 buah kentang besar, hancurkan (jika ingin membuat donat biasa, ga pake kentang juga bisa)
- lebih kurang 200ml air

Cara membuat:
1. Masukkan terigu, ragi, garam, gula, telur, susu, kentang dan mentega dalam satu wadah besar, aduk sampai menyatu / berbentuk remah-remah kecil.
2. Tambahkan air sedikit demi sedikit sampai adonan menyatu dan tidak lengket di tangan / wadah.
3. Aduk sampai kalis.
4. Kalau ingin mengembang, diamkan kira-kira 30 menit. Jangan terlalu lama karena nantinya adonan akan menjadi over fermented dan mengeluarkan aroma ragi.
5. Cetak donat dan goreng.

Monday, June 16, 2008

Pemakaian Rum Pada Kue Tart

Sumber: http://www.halalguide.info/content/view/29/425/

Pertanyaan:

Bolehkah rhum dipakai dalam kue tart,karena diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Bolehkan rhum essence digunakan?

Jawaban:

Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.

Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.

Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam.

Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya).